PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 13
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
(1) Menteri, gubernur, dan/ atau bupati/walikota dapat
memberikan Fasilitas Nonfiskal kepada Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/ atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Selain Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat ( I ), Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib dapat diberikan fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14. . .
-.{,.#
PRESTDEN
