PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 12
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Perusahaan
Industri dan masyarakat dalam penerapErn SNI secara sukarela atau pemberlakuan SNI, Spesifrkasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, promosi dan pemasyarakatan Standardisasi Industri serta menumbuhkembangkan budaya standar.
(3) Menteri dapat mendelegasikan pembinaan terhadap
Perusahaan Industri dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada gubernur dan/atau bupati/walikota.
