PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 15
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
(1) Menteri menyediakan, meningkatkan dan
mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Menteri dalam menyediakan, meningkatkan, dan
mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beke{a sama dengan gubernur dan/atau bupati/ walikota.
Bagian Keempat Pengembangan Standardisasi Industri
