PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 90
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Permohonan izin Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan
melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(1) atau Pasal 63 ayat (1).
(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,
Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 49
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,
Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.
