Pasal 89
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin
Dekomisioning INNR kepada Kepala BAPETEN apabila:
- izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi;
- permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala BAPETEN karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
- Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir; dan/atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 48
- terjadi kecelakaan yang menyebabkan INNR wajib dilakukan Dekomisioning INNR.
(2) Dalam hal izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak
berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning INNR secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi berakhir.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala
BAPETEN karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan izin operasi.
(4) Dalam hal Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan
operasi sebelum izin operasi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemegang Izin operasi memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasi.
(5) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan INNR harus
dilakukan Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penanggulangan kedaruratan nuklir berakhir.
