Pasal 88
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan
persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang
Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi.
(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Utilisasi
dan/atau Modifikasi apabila:
- Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi. Paragraf 5 Izin Dekomisioning INNR
