PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 87
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,
Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen sudah lengkap,
Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 47
