PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 86
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Selama masa berlakunya izin operasi, Pemegang Izin operasi dapat
mengajukan permohonan kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi.
(2) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dari Kepala BAPETEN.
(3) Pemegang Izin operasi untuk memperoleh persetujuan Utilisasi
dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- program Utilisasi dan/atau Modifikasi; dan
- sistem manajemen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN.
