Pasal 91
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin
Dekomisioning INNR dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang
Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan
memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning INNR, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Dekomisioning INNR.
(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Dekomisioning INNR
apabila:
- Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning INNR.
(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru izin Dekomisioning INNR.
