PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 66
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,
Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,
Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 37
