PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 65
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh Pemohon sebelum
mengajukan permohonan izin Tapak.
(2) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak dari Kepala BAPETEN.
(3) Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan:
- program Evaluasi Tapak; dan
- sistem manajemen.
(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
