Pasal 64
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Komisioning meliputi:
- bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan Komisioning sampai pelaksanaan operasi;
- bukti jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR; dan
- bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
(2) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dimuat dalam rencana anggaran Komisioning.
(3) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
- cadangan akuntansi
(4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
- simpanan (trust);
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- asuransi; dan/atau
- jaminan keuangan lainnya.
(5) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan untuk keperluan Dekomisioning INNR dengan persetujuan Kepala BAPETEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 36
(6) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
- cadangan akuntansi.
(7) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Paragraf 1 Izin Tapak
