PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 63
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Penutupan Instalasi
Penyimpanan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf b meliputi:
- program Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari; dan
- dokumen sistem manajemen;
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Paragraf 4 Persyaratan Finansial
