PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 62
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Dekomisioning INNR selain
Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf a meliputi:
- program Dekomisioning INNR untuk INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- program kesiapsiagaan nuklir; dan
- dokumen sistem manajemen.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 35
