Pasal 67
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan
persetujuan Evaluasi Tapak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon
mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Evaluasi Tapak.
(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Evaluasi Tapak
apabila:
- Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak.
