PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 56
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemohon untuk memperoleh izin Pembangunan, Pengoperasian, dan
Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan izin.
(2) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan finansial.
(3) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
berlaku untuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Komisioning INNR. Paragraf 2 Persyaratan Administratif
