PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 57
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a, meliputi:
- bukti pendirian badan hukum;
- persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
- bukti hak atas tanah dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau dalam hal Pembangunan dilakukan dalam kawasan hutan diperlukan izin
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 32
pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
- izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- sertifikat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- izin usaha jasa konstruksi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- izin terkait penanaman modal asing dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal; dan/atau
- sertifikat laik fungsi dari kepala daerah;
- kesesuaian dengan penataan ruang; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan izin Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR. Paragraf 3 Persyaratan Teknis
