PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 55
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR wajib
memiliki izin.
(2) Izin Pembangunan INNR meliputi:
- izin Tapak; dan
- izin Konstruksi.
(3) Izin Pengoperasian INNR meliputi:
- izin Komisioning; dan
- izin operasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 31
(4) Izin Dekomisioning INNR meliputi:
- izin Dekomisioning INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
- izin Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(5) Penentuan tempat Instalasi Penyimpanan Lestari sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bagian Kedua Persyaratan Izin Paragraf 1 Umum
