PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 54
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) INNR meliputi:
- fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau
- fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(2) Fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir dan
Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- instalasi penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
- Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas.
