Pasal 47
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Izin Komisioning Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Apabila Komisioning belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Komisioning wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Komisioning kepada Kepala BAPETEN.
(3) Permohonan perpanjangan izin Komisioning sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin Komisioning.
(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilampiri dengan dokumen:
- laporan kemajuan kegiatan Komisioning; dan
- program dan jadwal pelaksanaan Komisioning yang baru.
(5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen
permohonan perpanjangan izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.
(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning
memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Komisioning.
(7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning tidak
memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Komisioning.
(8) Perpanjangan izin Komisioning dapat diberikan untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak izin Komisioning berakhir untuk setiap kali perpanjangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 28
