Pasal 46
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Izin Konstruksi Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu paling
lama 8 (delapan) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Apabila Konstruksi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Konstruksi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Konstruksi kepada Kepala BAPETEN.
(3) Permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin Konstruksi.
(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilampiri dengan dokumen:
- laporan kemajuan kegiatan Konstruksi; dan
- program dan jadwal baru kegiatan Konstruksi.
(5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen
permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 27
(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi
memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Konstruksi.
(7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi tidak
memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Konstruksi.
(8) Perpanjangan izin Konstruksi dapat diberikan untuk jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin Konstruksi berakhir untuk setiap kali perpanjangan.
