Pasal 48
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Izin operasi Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu paling lama
40 (empat puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan izin operasi.
(2) Dalam hal Pemegang Izin operasi bermaksud memperpanjang izin
operasi, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi kepada Kepala BAPETEN.
(3) Permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya izin.
(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilampiri dengan dokumen:
- laporan analisis keselamatan;
- laporan penilaian keselamatan berkala;
- laporan operasi; dan
- laporan kajian penuaan.
(5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen
permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.
(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin operasi
memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin operasi.
(7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin operasi tidak
memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin operasi.
(8) Perpanjangan izin operasi Reaktor Nuklir diberikan untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak izin operasi berakhir untuk setiap kali perpanjangan.
