PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 40
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Permohonan izin Dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,
Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,
Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.
