Pasal 41
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin
Dekomisioning dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang
Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan
memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Dekomisioning.
(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Dekomisioning apabila:
- Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 25
(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru izin Dekomisioning.
