Pasal 39
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin
Dekomisioning kepada Kepala BAPETEN apabila:
- izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi;
- permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala BAPETEN karena Reaktor Nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
- Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir; dan/atau
- terjadi kecelakaan yang menyebabkan Reaktor Nuklir wajib dilakukan Dekomisioning.
(2) Dalam hal izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak
berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi berakhir.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala
BAPETEN karena Reaktor Nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan izin operasi diterbitkan.
(4) Dalam hal Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan
operasi sebelum izin operasi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemegang Izin operasi memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasi.
(5) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan Reaktor Nuklir
harus dilakukan Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penanggulangan kedaruratan nuklir berakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 24
