Pasal 25
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin
Konstruksi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang
Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan
memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Konstruksi.
(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Konstruksi apabila:
- Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi.
