PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 24
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Dalam hal pengajuan permohonan izin Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah izin Tapak diterbitkan, Pemegang Izin Tapak wajib melakukan Evaluasi Tapak ulang.
(2) Evaluasi Tapak ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 16
