PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 26
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Selama masa berlakunya izin Konstruksi, Pemegang Izin Konstruksi
dapat mengajukan permohonan: persetujuan perubahan desain;
- izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan
- surat izin bekerja untuk petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir.
(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh persetujuan perubahan
desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- data perubahan desain Reaktor Nuklir; dan
- laporan analisis keselamatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat izin bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tata cara penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 17
