PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 55
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2011
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2011
,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
