Pasal 53
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Apabila status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.
(2) Selama . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Selama jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK sementara dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sampai dengan penetapan Badan Usaha pengelola yang baru.
(3) Proses penunjukan Badan Usaha pengelola yang baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 54depkumham.go.id
(1) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2), dilakukan paling lambat 12 (dua belas)
bulan sejak Administrator dibentuk.
(2) Dalam hal perizinan, fasilitas, dan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi bidang penanaman modal, atau kepala satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota bidang penanaman modal, maka:
- menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan harus mengalihkan Pendelegasian Wewenangnya kepada Administrator; dan/atau
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau gubernur yang menerima pelimpahan wewenang harus mendelegasikan wewenang yang diterimanya kepada Administrator; paling lambat 6 (enam) bulan sejak Administrator dibentuk.
