PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu
wilayah sebagai KEK.
(2) Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.depkumham.go.id
