Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
- Badan Usaha;
- pemerintah kabupaten/kota; atau
- pemerintah provinsi.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional dan ditandatangani oleh:
- pimpinan untuk Badan Usaha;
- bupati/walikota untuk pemerintah kabupaten/kota;
- gubernur untuk pemerintah provinsi.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus didirikan di Indonesia.
(4) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada:
- dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
- lintas wilayah kabupaten/kota.
(5) Lokasi ...
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh
pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
(6) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh
pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada pada lintas wilayah kabupaten/kota.
