PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PROBOLINGGO DARI
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dipindahkan dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Kraksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Madura;
- sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Paiton dan Kecamatan Besuk;
- sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Besuk; dan
- sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pajarakan.
(2) Batas-batas Wilayah Kecamatan Kraksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kraksaan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Probolinggo dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Probolinggo.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo berkedudukan di Kota Probolinggo;
bahwa dengan terbentuknya Kota Probolinggo yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/Tengah/Barat, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo, maka Ibu Kota Kabupaten Probolinggo perlu dipindahkan dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
bahwa Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Probolinggo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.depkumham.go.id
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/Tengah/Barat;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
