PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PROBOLINGGO DARI
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
