PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 27
BAB 9 — TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
(1) Menteri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
(2) Publikasi . . .
(2) Publikasi informasi mengenai pinjaman dan/atau hibah
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi :
- kebijakan pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- jumlah hibah luar negeri, posisi pinjaman luar negeri, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo, dan komposisi suku bunga;
- sumber pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
- jenis pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
