Pasal 26
BAB 8 — PEMBAYARAN PINJAMAN
(1) Menteri melaksanakan pembayaran pokok, bunga, dan
biaya lainnya pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan dalam NPPLN.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Bank Indonesia berdasarkan permintaan Menteri.
(3) Dana yang dipergunakan untuk membayar pokok, bunga,
dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban pembayaran kepada PPLN.
(4) Dalam hal pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya
melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Departemen Keuangan melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan perubahan APBN tahun yang bersangkutan.
