PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 25
BAB 7 — PELAPORAN, MONITORING, EVALUASI,
(1) Menteri dan Menteri Perencanaan mengambil langkah
penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat atau penyerapan pinjaman yang rendah, termasuk melakukan pembatalan pinjaman.
(2) Instansi pengawas internal dan eksternal melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan/penggunaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan kepada instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
