PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 24
BAB 7 — PELAPORAN, MONITORING, EVALUASI,
(1) Menteri, Menteri Perencanaan dan Menteri pada
Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga pelaksana kegiatan melakukan monitoring dan evaluasi triwulanan.
(2) Menteri Perencanaan mengeluarkan Laporan Kinerja
Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai pinjaman dan/atau hibah luar negeri secara triwulanan yang memuat perkembangan pelaksanaan kegiatan dan langkah tindak lanjut yang diperlukan untuk penyelesaian masalah yang dihadapi.
(3) Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank
Indonesia mengeluarkan Laporan Realisasi Penyerapan pinjaman dan/atau hibah luar negeri secara triwulanan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri.
