PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 23
BAB 7 — PELAPORAN, MONITORING, EVALUASI,
Kementerian Negara/Lembaga pelaksana kegiatan menyampaikan laporan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan secara triwulanan mengenai proses pengadaan barang/jasa, realisasi penyerapan pinjaman, dan kemajuan fisik kegiatan.
