PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 22
BAB 6 — TATA CARA PENERUSAN PINJAMAN
(1) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang
dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Jumlah . . .
(2) Jumlah atau bagian dari jumlah pinjaman dan/atau
hibah luar negeri yang dimuat dalam NPPP dan NPH dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran Pemerintah Daerah atau BUMN.
(3) Pemerintah Daerah atau BUMN wajib melakukan
pembayaran kembali atas penerusan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam NPPP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerusan pinjaman
dan/atau hibah luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
