Pasal 21
BAB 6 — TATA CARA PENERUSAN PINJAMAN
(1) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang
diteruspinjamkan dituangkan dalam NPPP.
(2) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang
diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dituangkan dalam NPH.
(3) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) sekurang-kurangnya memuat :
- jumlah;
- peruntukan; dan
- persyaratan pinjaman dan/atau hibah.
(4) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri dengan Kepala Daerah/Pimpinan BUMN.
(5) NPPP dan NPH ditandatangani selambat-lambatnya 2
(dua) bulan setelah NPPLN/NPHLN ditandatangani.
(6) Salinan NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada
Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
