Pasal 20
BAB 6 — TATA CARA PENERUSAN PINJAMAN
(1) Menteri menetapkan pinjaman dan/atau hibah luar
negeri Pemerintah yang akan diteruspinjamkan atau diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dan diteruspinjamkan atau dijadikan penyertaan modal kepada BUMN.
(2) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebelum dilakukan negosiasi dengan PPLN/PHLN.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam menentukan penerusan pinjaman kepada Daerah
dalam bentuk pinjaman atau hibah, Menteri memperhatikan kemampuan membayar kembali daerah dan kapasitas fiskal daerah serta pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(4) Menteri menetapkan peta kapasitas fiskal daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan persyaratan penerusan pinjaman
dan/atau penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
