PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
BUMN pelaksana kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah luar negeri dapat mengajukan usulan perubahan NPPLN/NPHLN kepada Menteri.
(2) Menteri Keuangan mengajukan usulan perubahan
NPPLN/NPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPHLN setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Perencanaan.
