PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) Kementerian Negara/Lembaga wajib memprioritaskan
penyediaan dana pendamping/porsi rupiah lainnya yang dipersyaratkan dalam NPPLN/NPHLN dalam dokumen satuan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaraan dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang belum
selesai digunakan ditampung dalam dokumen anggaran tahun berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganggaran dan tata
cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
