PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas pinjaman
dan/atau hibah luar negeri;
(2) Penatausahaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri
mencakup kegiatan:
- Administrasi pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
- Akuntansi pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
(3) Jumlah atau bagian dari jumlah pinjaman dan/atau
hibah luar negeri yang dimuat dalam NPPLN dituangkan dalam dokumen satuan anggaran, untuk selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
(4) Dalam hal APBN telah ditetapkan, jumlah atau bagian
dari jumlah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditampung dalam APBN-Perubahan.
(5) Penarikan . . .
(5) Penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri harus
tercatat dalam realisasi APBN.
