PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 16
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
NPPLN/NPHLN/perjanjian internasional di bidang keuangan lainnya yang dibuat oleh Menteri berlaku sejak ditandatangani, kecuali ditentukan lain dalam naskah/dokumen yang bersangkutan.
