PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 15
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
(1) NPPLN/NPHLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat
yang diberi kuasa oleh Menteri.
(2) NPPLN/NPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat :
- jumlah;
- peruntukan; dan
- persyaratan pinjaman dan/atau hibah.
(3) Salinan NPPLN/NPHLN disampaikan oleh Departemen
Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
