PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 14
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
(1) Perundingan dengan calon PPLN/PHLN baru dapat
dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi.
(2) Perundingan NPPLN/NPHLN dengan calon PPLN/PHLN
dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dengan melibatkan unsur-unsur Departemen Keuangan, Kementerian Perencanaan, Departemen Luar Negeri dan instansi terkait lainnya dengan didampingi oleh ahli hukum.
(3) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya mencakup aspek keuangan dan hukum.
(4) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) dilaporkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan dituangkan dalam NPPHLN.
