PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 28
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini :
- Semua peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.
- Pelaksanaan pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah luar negeri serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, yang berasal dari:
- Pinjaman Bilateral yang telah diusulkan kepada PPLN;
- Pinjaman Multilateral yang telah dilakukan penilaian pendahuluan; atau
- Fasilitas Kredit Ekspor/Pinjaman Komersial yang telah diterbitkan alokasi kredit ekspornya;
tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
