Pasal 11
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
(1) Dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pembiayaan
luar negeri, kemampuan membayar kembali, batas maksimum kumulatif pinjaman, dan kemampuan penyerapan pinjaman, serta resiko pinjaman bersangkutan, Menteri menetapkan alokasi pinjaman Pemerintah menurut sumber dan persyaratannya.
(2) Menteri Keuangan mengajukan usulan pinjaman/hibah
kepada calon PPLN/PHLN dengan mengacu pada DRPPHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan alokasi pinjaman Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan komitmen pemberian pinjaman dan/atau
hibah luar negeri dari calon PPLN/PHLN, Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN mempersiapkan pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah luar negeri untuk memenuhi kriteria kesiapan kegiatan.
